Template Information

Games Topic

Popular Games

Random Games

Soal UTS Agraria



1.      Jelaskan pengertian Hukum Agraria secara luas & sempit!
Jawab:
·         HA luas: sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu meliputi: hukum tanah,hukum air, hukum pertambangan , hukum kehutanan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
·         HA sempit  : bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.

2.      Jelaskan perbedaan antara Hak Konversi dengan konversi serta berikan contohnya!
Jawab :
·         konversi adalah  perubahan atau penggantian atas suatu hak lama menjadi hak yang baru.
·         Sedangkan Hak Konversi adalah Suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum untuk melakukan perubahan atau pergaantian atas suatu  hal.
Didalam pandangan Hukum Agraria Hak Konversi merupakan suatu wewenang untuk mengadakan suatu perubahan atau pergantian terhadap suatu hak  atau peraturan yang berlaku.
3.      Sebutkan dan jelaskan 2 (dua) keuntungan domein verklaring bagi Pemerintah Hindia Belanda!
Jawab :
a.       Pada saat pemberian hak Erfpacht kepada para pengusaha, dimana untuk melakukan pemberian hak  tersebut  harus menyatakan tanah-tanah yang bersengkutan adalah milik negara menjadkan negara bertindak sebagai pemilik perdata. Sehingga dalam meminta hak eigendom tersebut Pemerintah Belanda tidak memberikanhak Egeindom kepada pemohon, tetapi Hak tersebut dipindahkan kepada  piakk yang memintanya dengan melakukan pembayaranya kepada Negara.
b.      Pemerintah Belanda sangat diuntungkan dalam pembuktian kepemilikan tanah yang bersengketa karena dalam perumusan Domein Verklaring apabila ada orang atau badan hukum yang digugat oleh negara atas kepemilikan tanahnya meka badan hukum/orang tersebut yang harus melakukan pembuktian dengan mencari bukti-bukti yang memperkuat kepemilikan tanahnya. Dan apabila tidak bisa melakukan pembuktian maka

4.      Menurut Prof. Boedi Harsono, domein verklaring sesungguhnya hanya memperkosa hak-hak rakyat Hindia Belanda saat itu. Mengapa? Jelaskan!
 Jawab
Menurut saya,karena dalam tafsiran Pemerintah Hindia Belanda tanah-tanah yang dipunyai rakyat dengan hak milik adat dan tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat adalah tanah domein negara. Sehingga  azas domein sebagai dasar hukum untuk Pemerintah Hindia Belanda memberikan hak atas tanah kepada pihak lain selaku pemilik tanah.
5.      Jelaskan secara singkat mengenai dualisme hukum agraria sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria!
Jawab:
Menurut saya, sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia masinh menganut hukum adatnya sendiri, dan ketika belanda menduduki Indonesia mereka (belanda) memberlakukan hukum agrarian mereka, dan disinilah adanya “dualisme” mengenai Hak lama dalam arti hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA yang berlaku hukum agraria yang bersifat “dualisme”
1.       Hak atas tanah menurut Hukum Barat ( yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ BW), seperti: Eigendom, Erfpacht, Opstal, Hak Vruchtgebruik, Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen dll
2.      Hak atas tanah menurut hukum adat seperti: milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, Ganggam Bauntuik, Anggaduh, Bengkok, Lungguh, Pituwas dll

6.      Sebutkan dan Jelaskan hak-hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria!
Jawab:
·         hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat dalam pasal 6 UUPA
·         hak guna usaha:hak untuk megusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam  jangka watu yang sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertaniaan,perikanan atau peternakan.
·         hak guna bangunan: hak untuk mendiriakn dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling  lama 30 tahun.
·         hak pakai: hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuanUndang-undang ini.
·         hak sewa: Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
·         hak membuka tanah & hak memungut hasil hutan : Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah
·         Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan: hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
·         Hak guna ruang angkasa: Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.






0 comments:

Post a Comment

 
Modified by analisa saham from Blogger Templates, Bibir SEO Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code