1.
Jelaskan
pengertian Hukum Agraria secara luas & sempit!
Jawab:
·
HA
luas: sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan
atas sumber-sumber daya alam tertentu meliputi: hukum tanah,hukum air, hukum
pertambangan , hukum kehutanan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga
dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
·
HA
sempit : bidang hukum yang mengatur
mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.
2.
Jelaskan
perbedaan antara Hak Konversi dengan konversi serta berikan contohnya!
Jawab
:
·
konversi
adalah perubahan atau penggantian atas
suatu hak lama menjadi hak yang baru.
·
Sedangkan
Hak Konversi adalah Suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum untuk melakukan
perubahan atau pergaantian atas suatu
hal.
Didalam
pandangan Hukum Agraria Hak Konversi merupakan suatu wewenang untuk mengadakan
suatu perubahan atau pergantian terhadap suatu hak atau peraturan yang berlaku.
3.
Sebutkan
dan jelaskan 2 (dua) keuntungan domein
verklaring bagi Pemerintah Hindia Belanda!
Jawab
:
a.
Pada
saat pemberian hak Erfpacht kepada para pengusaha, dimana untuk melakukan
pemberian hak tersebut harus menyatakan tanah-tanah yang
bersengkutan adalah milik negara menjadkan negara bertindak sebagai pemilik
perdata. Sehingga dalam meminta hak eigendom tersebut Pemerintah Belanda tidak
memberikanhak Egeindom kepada pemohon, tetapi Hak tersebut dipindahkan
kepada piakk yang memintanya dengan
melakukan pembayaranya kepada Negara.
b.
Pemerintah
Belanda sangat diuntungkan dalam pembuktian kepemilikan tanah yang bersengketa
karena dalam perumusan Domein Verklaring apabila ada orang atau badan hukum
yang digugat oleh negara atas kepemilikan tanahnya meka badan hukum/orang
tersebut yang harus melakukan pembuktian dengan mencari bukti-bukti yang
memperkuat kepemilikan tanahnya. Dan apabila tidak bisa melakukan pembuktian
maka
4.
Menurut
Prof. Boedi Harsono, domein verklaring
sesungguhnya hanya memperkosa hak-hak rakyat Hindia Belanda saat itu. Mengapa?
Jelaskan!
Jawab:
Menurut saya,karena dalam tafsiran
Pemerintah Hindia Belanda tanah-tanah yang dipunyai rakyat dengan hak milik
adat dan tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat adalah tanah domein negara.
Sehingga azas domein sebagai dasar hukum
untuk Pemerintah Hindia Belanda memberikan hak atas tanah kepada pihak lain
selaku pemilik tanah.
5.
Jelaskan
secara singkat mengenai dualisme hukum agraria sebelum berlakunya UU No. 5
tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria!
Jawab:
Menurut saya, sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia masinh menganut
hukum adatnya sendiri, dan ketika belanda menduduki Indonesia mereka (belanda)
memberlakukan hukum agrarian mereka, dan disinilah adanya “dualisme” mengenai Hak lama dalam arti hak atas tanah sebelum
berlakunya UUPA yang berlaku hukum agraria yang
bersifat “dualisme”
1.
Hak atas tanah menurut Hukum Barat ( yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang
Hukum Perdata/ BW), seperti: Eigendom, Erfpacht,
Opstal, Hak Vruchtgebruik,
Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen dll
2. Hak
atas tanah menurut hukum adat seperti: milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe,
hak atas druwe desa, pesini, Ganggam Bauntuik, Anggaduh, Bengkok, Lungguh,
Pituwas dll
6.
Sebutkan
dan Jelaskan hak-hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang
Undang-undang Pokok Agraria!
Jawab:
·
hak milik: hak turun-temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat dalam
pasal 6 UUPA
·
hak guna usaha:hak untuk megusahakan
tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam
jangka watu yang sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan
pertaniaan,perikanan atau peternakan.
·
hak guna bangunan: hak untuk mendiriakn dan
mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun.
·
hak pakai: hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah
yang dikuasai langsung oleh
Negara
atau tanah milik orang lain, yang memberi
wewenang
dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang
berwenang memberikannya
atau dalam perjanjian dengan
pemilik tanahnya, yang
bukan
perjanjian sewa menyewa atau
perjanjian
pengolahan tanah, segala
sesuatu asal tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuanUndang-undang
ini.
·
hak sewa: Seseorang
atau suatu
badan
hukum mempunyai hak sewa
atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan
membayar kepada pemiliknya sejumlah
uang sebagai sewa.
·
hak membuka tanah & hak
memungut hasil hutan
: Hak membuka tanah
dan
memungut hasil hutan
hanya dapat dipunyai oleh
warganegara Indonesia dan
diatur dengan Peraturan
Pemerintah
·
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan: hak memperoleh
air untuk keperluan
tertentu dan/atau mengalirkan air itu
di atas tanah orang lain.
·
Hak guna ruang angkasa: Hak guna
ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan
unsur-unsur dalam ruang
angkasa guna
usaha-usaha memelihara
dan
memperkembangkan
kesuburan
bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung
di
dalamnya
dan
hal-hal lainnya yang
bersangkutan
dengan itu.
0 comments:
Post a Comment