Template Information

Games Topic

Popular Games

Random Games

Artikle tentang konsep ketuhanan

Konsep Ketuhanan menurut Islam
A. Siapakah Tuhan ?
Jika kita mengatakan kita adalah umat yang beragama, tentunya kita selama ini menyembah dzat yang maha kuasa yang kita sebut dengan “Tuhan”. Mengenai hal tersebut, banyak orang yang tengah bertanya tentang siapakah Tuhan itu, dan banyak pula persepsi yang berbeda mengenai Tuhan dan itu semua tergantung latar belakang agama yang mereka telah teladani. Dalam Islam Tuhan dikenal dengan “Allah”, dalam Kristen Tuhan dikenal dengan “Yesus”, begitupun dengan agama – agama yang lain yang mengenal nama Tuhan-Nya.
    Jika dilihat dari segi Filsafat Ketuhanan dalam Islam,Tuhan (Ilah) adalah suatu yang dipentingkan oleh manusia sedemikian rupa, sehingga manusia merelakan dirinya dikuasai oleh-Nya. Perkataan dipentingkan hendaknya diartikan secara luas. Tercakup didalamnya yang dipuja, dicintai, diagungkan, diharap-harapkan dapat memberikan kegembiraan dan termasuk pula sesuatu yang ditakuti akan mendatangkan bahaya atau kerugian.
    Menurut pandangan Ibnu Taimiyah, Tuhan (Al-Ilah) ialah suatu yang dipuja dengan kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri dihadapannya, takut dan mengharapkannya, kepada-Nya tempat berpasrah ketika berada dalam kesulitan, berdoa, dan bertawakal kepada-Nya untuk kemaslahatan diri, meminta perlindungan dari padanya, dan menimbulkan ketenangan di saat mengigat-Nya dan terpaut cinta kepada-Nya (M. Imaduddin, 1989 : 56 ).
B. Sejarah Pemikiran Manusia tentang Tuhan
    Setiap beradapan manusia diikuti pula pola pemikiran tentang keberadaan Tuhan, dimulai dengan Pemikiran Barat dalam literatur sejarah agama, dikenal dengan teori evolusionisme, yaitu teori yang menyatakan adanya proses dari kepercayaan yang amat sederhana, lama kelaman meningkat menjadi sempurna. Teori tersebut mula-mula dikemukakan oleh Max Muller, kemudian dikemukakan oleh EB Taylor,Robertson Smith, Lubbock, dan Jevens.
    Proses perkembangan pemikiran tentang Tuhan menurut teori evolusionisme dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kepercayaan yaitu, Dinamisme, Animisme, Politeisme, Henoteisme, Monoteisme. Teori Evolusionisme dalam kepercayaan terhadap Tuhan sebagaimana dinyatakan oleh Max Muller dan EB Taylor (1877), ditentang oleh Andrew Lang (1898) yang menekankan adanya monoteisme dalam masyarakat primitif. Dia mengemukakan bahwa orang-orang yagn berbudaya rendah juga sama monoteismenya dengan orang-orang Kristen. Mereka mempunyai kepercayaan pada wujud yang Agung dan sifat-sifat yang khas terhadap Tuhan mereka, yang tidak mereka berikan kepada wujud yang lain.
    Sedangkan dalam Islam pemikiran terhadap Tuhan yang melahirkan Ilmu Tauhid, Ilmu Kalam, atau Ilmu Ushuluddin dikalangan umat Islam, timbul sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW. Secara garis besar, adanya aliran yang bersifat liberal, tradisional, dan ada pula yang bersifat di antara keduanya. Dan Aliran tersebut ialah Mu’tazilah, Qadariah, Jabariah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.
    Pandangan terhadap Tuhan menurut Agama-agama Wahyu, diterangkan pada QS.21 (Al-Anbiya’):92: “Sesungguhnya agama yang diturunkan Allah adalah satu, yaitu agama Tauhid. Oleh karena itu seharusnya manusia menganut satu agama, tetapi mereka telah berpecah belah. Mereka akan kembali kepada Allah dan Allah akan menghakimi mereka”. Serta QS.112 (Al-Ikhlas):1-4: “ Katakanlah, Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung pada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.
C. Hipotesa tentang adanya Tuhan
    Pembuktian tentang adanya tuhan dapat dibuktikan dengan adanya Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pembentukan alam semesta, serta berbagai Pembuktian dari ilmu pengetahuan. Walaupun manusia telah menghayati wujud Tuhan melaui ciptaan-Nya, pengalaman batin atau fitrah manusia sendiri, namun dia masih juga menginginkan pembuktian secara langsung bertemu muka. Bahkan Nabi Musa AS. Sekalipun beliau menampakan diri kepadanya, seperti dijelaskan Al-Qur’an dalam surat Al-A’raf/7:143. “ Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa : “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman : “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap ditempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musapun jatuh pinsan. Maka setelah Musa sada kembali, dia berkata: “Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku orang yang pertama-tama beriman”.
    Oleh karena itu segala usaha manusia dalam pembuktian wujud Allah itu tetap nibsi dan terbatas, maka pembuktian perlu dicari hanya dari satu-satunya sumber yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Cara pembuktian lain hanya relevan bilamana ditujukan untuk meperkuat pembuktian dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.  Al-Qur’an sendiri menyatakan dalam surat Al-Mulk/67:10. “ Tidaklah mereka berkata : “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.
D. Sifat-sifat Tuhan dan Asmaul Husna
    Sifat-sifat Tuhan adalah sifat-sifat yang dimiliki oleh Tuhan, kita mengenal Tuhan dengan segala sifat-Nya yang khas yang membedakan dzat-Nya dari Mahkluk-mahkluk-Nya. Dari aspek itulah, sangat urgen untuk menetapkan sifat-sifat yang tidak mesti bagi Tuhan, supaya kita dapat mengetahui bahwa Dia itu suci dari sifat-sifat yang khusus pada makhluk-makhluk-Nya, yang tidak mungkin dinisbahkan pada dzat-Nya. Pada argumen tentang penegasan wujud Tuhan, kita sampai pada kesimpulan bahwa wujud Tuhan itu tidak membutuhkan sebab lagi. Karena Dialah sebab bagi semua realitas yang mungkin. Dibawah ini  terdapat dua sifat bagi Tuhan sebagai wajibul wujud.
    Selain itu Pada pembahasan yang berkaitan dengan pengenalan Tuhan, kita akan bertemu dengan istilah seperti asma (nama-nama) Tuhan atau sering disebut Asmaul Husna, Asmaul Husna ada 99 yang wajib teladani seperti :
1.    Ar Rahman    Yang Memiliki Mutlak sifat Pemurah
2.    Ar Rahiim    Yang Memiliki Mutlak sifat Penyayang
3.    Al Malik    Yang Memiliki Mutlak sifat Merajai/Memerintah   
4.    Al Quddus    Yang Memiliki Mutlak sifat Suci
5.    As Salaam    Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Kesejahteraan
6.    Al Mu`min    Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Keamanan
7.    Al Muhaimin    Yang Memiliki Mutlak sifat Pemelihara
8.    Al `Aziiz    Yang Memiliki Mutlak Kegagahan
9.    Al Jabbar    Yang Memiliki Mutlak sifat Perkasa
10.    Al Mutakabbir    Yang Memiliki Mutlak sifat Megah, Yang Memiliki Kebesaran
Dan masih banyak asma (nama-nama) Allah yang lainya. Hal ini menunjukan bahwa Tuhan itu ada.

DAFTAR PUSTAKA
DR. Ramlan Yusuf Rangkuti, M.A, Konsep Ketuhanan dalam Islam
Al-Qur’an
Burhan, Nurhasan, Pendidikan Agama Islam,Pustaka jaya, surabaya: 2011







Konsep Ketuhanan menurut Islam
A. Siapakah Tuhan ?
Jika kita mengatakan kita adalah umat yang beragama, tentunya kita selama ini menyembah dzat yang maha kuasa yang kita sebut dengan “Tuhan”. Mengenai hal tersebut, banyak orang yang tengah bertanya tentang siapakah Tuhan itu, dan banyak pula persepsi yang berbeda mengenai Tuhan dan itu semua tergantung latar belakang agama yang mereka telah teladani. Dalam Islam Tuhan dikenal dengan “Allah”, dalam Kristen Tuhan dikenal dengan “Yesus”, begitupun dengan agama – agama yang lain yang mengenal nama Tuhan-Nya.
    Jika dilihat dari segi Filsafat Ketuhanan dalam Islam,Tuhan (Ilah) adalah suatu yang dipentingkan oleh manusia sedemikian rupa, sehingga manusia merelakan dirinya dikuasai oleh-Nya. Perkataan dipentingkan hendaknya diartikan secara luas. Tercakup didalamnya yang dipuja, dicintai, diagungkan, diharap-harapkan dapat memberikan kegembiraan dan termasuk pula sesuatu yang ditakuti akan mendatangkan bahaya atau kerugian.
    Menurut pandangan Ibnu Taimiyah, Tuhan (Al-Ilah) ialah suatu yang dipuja dengan kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri dihadapannya, takut dan mengharapkannya, kepada-Nya tempat berpasrah ketika berada dalam kesulitan, berdoa, dan bertawakal kepada-Nya untuk kemaslahatan diri, meminta perlindungan dari padanya, dan menimbulkan ketenangan di saat mengigat-Nya dan terpaut cinta kepada-Nya (M. Imaduddin, 1989 : 56 ).
B. Sejarah Pemikiran Manusia tentang Tuhan
    Setiap beradapan manusia diikuti pula pola pemikiran tentang keberadaan Tuhan, dimulai dengan Pemikiran Barat dalam literatur sejarah agama, dikenal dengan teori evolusionisme, yaitu teori yang menyatakan adanya proses dari kepercayaan yang amat sederhana, lama kelaman meningkat menjadi sempurna. Teori tersebut mula-mula dikemukakan oleh Max Muller, kemudian dikemukakan oleh EB Taylor,Robertson Smith, Lubbock, dan Jevens.
    Proses perkembangan pemikiran tentang Tuhan menurut teori evolusionisme dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kepercayaan yaitu, Dinamisme, Animisme, Politeisme, Henoteisme, Monoteisme. Teori Evolusionisme dalam kepercayaan terhadap Tuhan sebagaimana dinyatakan oleh Max Muller dan EB Taylor (1877), ditentang oleh Andrew Lang (1898) yang menekankan adanya monoteisme dalam masyarakat primitif. Dia mengemukakan bahwa orang-orang yagn berbudaya rendah juga sama monoteismenya dengan orang-orang Kristen. Mereka mempunyai kepercayaan pada wujud yang Agung dan sifat-sifat yang khas terhadap Tuhan mereka, yang tidak mereka berikan kepada wujud yang lain.
    Sedangkan dalam Islam pemikiran terhadap Tuhan yang melahirkan Ilmu Tauhid, Ilmu Kalam, atau Ilmu Ushuluddin dikalangan umat Islam, timbul sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW. Secara garis besar, adanya aliran yang bersifat liberal, tradisional, dan ada pula yang bersifat di antara keduanya. Dan Aliran tersebut ialah Mu’tazilah, Qadariah, Jabariah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.
    Pandangan terhadap Tuhan menurut Agama-agama Wahyu, diterangkan pada QS.21 (Al-Anbiya’):92: “Sesungguhnya agama yang diturunkan Allah adalah satu, yaitu agama Tauhid. Oleh karena itu seharusnya manusia menganut satu agama, tetapi mereka telah berpecah belah. Mereka akan kembali kepada Allah dan Allah akan menghakimi mereka”. Serta QS.112 (Al-Ikhlas):1-4: “ Katakanlah, Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung pada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.
C. Hipotesa tentang adanya Tuhan
    Pembuktian tentang adanya tuhan dapat dibuktikan dengan adanya Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pembentukan alam semesta, serta berbagai Pembuktian dari ilmu pengetahuan. Walaupun manusia telah menghayati wujud Tuhan melaui ciptaan-Nya, pengalaman batin atau fitrah manusia sendiri, namun dia masih juga menginginkan pembuktian secara langsung bertemu muka. Bahkan Nabi Musa AS. Sekalipun beliau menampakan diri kepadanya, seperti dijelaskan Al-Qur’an dalam surat Al-A’raf/7:143. “ Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa : “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman : “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap ditempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musapun jatuh pinsan. Maka setelah Musa sada kembali, dia berkata: “Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku orang yang pertama-tama beriman”.
    Oleh karena itu segala usaha manusia dalam pembuktian wujud Allah itu tetap nibsi dan terbatas, maka pembuktian perlu dicari hanya dari satu-satunya sumber yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Cara pembuktian lain hanya relevan bilamana ditujukan untuk meperkuat pembuktian dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.  Al-Qur’an sendiri menyatakan dalam surat Al-Mulk/67:10. “ Tidaklah mereka berkata : “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.
D. Sifat-sifat Tuhan dan Asmaul Husna
    Sifat-sifat Tuhan adalah sifat-sifat yang dimiliki oleh Tuhan, kita mengenal Tuhan dengan segala sifat-Nya yang khas yang membedakan dzat-Nya dari Mahkluk-mahkluk-Nya. Dari aspek itulah, sangat urgen untuk menetapkan sifat-sifat yang tidak mesti bagi Tuhan, supaya kita dapat mengetahui bahwa Dia itu suci dari sifat-sifat yang khusus pada makhluk-makhluk-Nya, yang tidak mungkin dinisbahkan pada dzat-Nya. Pada argumen tentang penegasan wujud Tuhan, kita sampai pada kesimpulan bahwa wujud Tuhan itu tidak membutuhkan sebab lagi. Karena Dialah sebab bagi semua realitas yang mungkin. Dibawah ini  terdapat dua sifat bagi Tuhan sebagai wajibul wujud.
    Selain itu Pada pembahasan yang berkaitan dengan pengenalan Tuhan, kita akan bertemu dengan istilah seperti asma (nama-nama) Tuhan atau sering disebut Asmaul Husna, Asmaul Husna ada 99 yang wajib teladani seperti :
1.    Ar Rahman    Yang Memiliki Mutlak sifat Pemurah
2.    Ar Rahiim    Yang Memiliki Mutlak sifat Penyayang
3.    Al Malik    Yang Memiliki Mutlak sifat Merajai/Memerintah   
4.    Al Quddus    Yang Memiliki Mutlak sifat Suci
5.    As Salaam    Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Kesejahteraan
6.    Al Mu`min    Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Keamanan
7.    Al Muhaimin    Yang Memiliki Mutlak sifat Pemelihara
8.    Al `Aziiz    Yang Memiliki Mutlak Kegagahan
9.    Al Jabbar    Yang Memiliki Mutlak sifat Perkasa
10.    Al Mutakabbir    Yang Memiliki Mutlak sifat Megah, Yang Memiliki Kebesaran
Dan masih banyak asma (nama-nama) Allah yang lainya. Hal ini menunjukan bahwa Tuhan itu ada.

DAFTAR PUSTAKA
DR. Ramlan Yusuf Rangkuti, M.A, Konsep Ketuhanan dalam Islam
Al-Qur’an
Burhan, Nurhasan, Pendidikan Agama Islam,Pustaka jaya, surabaya: 2011







Soal UTS Agraria



1.      Jelaskan pengertian Hukum Agraria secara luas & sempit!
Jawab:
·         HA luas: sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu meliputi: hukum tanah,hukum air, hukum pertambangan , hukum kehutanan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
·         HA sempit  : bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.

2.      Jelaskan perbedaan antara Hak Konversi dengan konversi serta berikan contohnya!
Jawab :
·         konversi adalah  perubahan atau penggantian atas suatu hak lama menjadi hak yang baru.
·         Sedangkan Hak Konversi adalah Suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum untuk melakukan perubahan atau pergaantian atas suatu  hal.
Didalam pandangan Hukum Agraria Hak Konversi merupakan suatu wewenang untuk mengadakan suatu perubahan atau pergantian terhadap suatu hak  atau peraturan yang berlaku.
3.      Sebutkan dan jelaskan 2 (dua) keuntungan domein verklaring bagi Pemerintah Hindia Belanda!
Jawab :
a.       Pada saat pemberian hak Erfpacht kepada para pengusaha, dimana untuk melakukan pemberian hak  tersebut  harus menyatakan tanah-tanah yang bersengkutan adalah milik negara menjadkan negara bertindak sebagai pemilik perdata. Sehingga dalam meminta hak eigendom tersebut Pemerintah Belanda tidak memberikanhak Egeindom kepada pemohon, tetapi Hak tersebut dipindahkan kepada  piakk yang memintanya dengan melakukan pembayaranya kepada Negara.
b.      Pemerintah Belanda sangat diuntungkan dalam pembuktian kepemilikan tanah yang bersengketa karena dalam perumusan Domein Verklaring apabila ada orang atau badan hukum yang digugat oleh negara atas kepemilikan tanahnya meka badan hukum/orang tersebut yang harus melakukan pembuktian dengan mencari bukti-bukti yang memperkuat kepemilikan tanahnya. Dan apabila tidak bisa melakukan pembuktian maka

4.      Menurut Prof. Boedi Harsono, domein verklaring sesungguhnya hanya memperkosa hak-hak rakyat Hindia Belanda saat itu. Mengapa? Jelaskan!
 Jawab
Menurut saya,karena dalam tafsiran Pemerintah Hindia Belanda tanah-tanah yang dipunyai rakyat dengan hak milik adat dan tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat adalah tanah domein negara. Sehingga  azas domein sebagai dasar hukum untuk Pemerintah Hindia Belanda memberikan hak atas tanah kepada pihak lain selaku pemilik tanah.
5.      Jelaskan secara singkat mengenai dualisme hukum agraria sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria!
Jawab:
Menurut saya, sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia masinh menganut hukum adatnya sendiri, dan ketika belanda menduduki Indonesia mereka (belanda) memberlakukan hukum agrarian mereka, dan disinilah adanya “dualisme” mengenai Hak lama dalam arti hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA yang berlaku hukum agraria yang bersifat “dualisme”
1.       Hak atas tanah menurut Hukum Barat ( yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ BW), seperti: Eigendom, Erfpacht, Opstal, Hak Vruchtgebruik, Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen dll
2.      Hak atas tanah menurut hukum adat seperti: milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, Ganggam Bauntuik, Anggaduh, Bengkok, Lungguh, Pituwas dll

6.      Sebutkan dan Jelaskan hak-hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria!
Jawab:
·         hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat dalam pasal 6 UUPA
·         hak guna usaha:hak untuk megusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam  jangka watu yang sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertaniaan,perikanan atau peternakan.
·         hak guna bangunan: hak untuk mendiriakn dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling  lama 30 tahun.
·         hak pakai: hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuanUndang-undang ini.
·         hak sewa: Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
·         hak membuka tanah & hak memungut hasil hutan : Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah
·         Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan: hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
·         Hak guna ruang angkasa: Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.








1.      Jelaskan pengertian Hukum Agraria secara luas & sempit!
Jawab:
·         HA luas: sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu meliputi: hukum tanah,hukum air, hukum pertambangan , hukum kehutanan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
·         HA sempit  : bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.

2.      Jelaskan perbedaan antara Hak Konversi dengan konversi serta berikan contohnya!
Jawab :
·         konversi adalah  perubahan atau penggantian atas suatu hak lama menjadi hak yang baru.
·         Sedangkan Hak Konversi adalah Suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum untuk melakukan perubahan atau pergaantian atas suatu  hal.
Didalam pandangan Hukum Agraria Hak Konversi merupakan suatu wewenang untuk mengadakan suatu perubahan atau pergantian terhadap suatu hak  atau peraturan yang berlaku.
3.      Sebutkan dan jelaskan 2 (dua) keuntungan domein verklaring bagi Pemerintah Hindia Belanda!
Jawab :
a.       Pada saat pemberian hak Erfpacht kepada para pengusaha, dimana untuk melakukan pemberian hak  tersebut  harus menyatakan tanah-tanah yang bersengkutan adalah milik negara menjadkan negara bertindak sebagai pemilik perdata. Sehingga dalam meminta hak eigendom tersebut Pemerintah Belanda tidak memberikanhak Egeindom kepada pemohon, tetapi Hak tersebut dipindahkan kepada  piakk yang memintanya dengan melakukan pembayaranya kepada Negara.
b.      Pemerintah Belanda sangat diuntungkan dalam pembuktian kepemilikan tanah yang bersengketa karena dalam perumusan Domein Verklaring apabila ada orang atau badan hukum yang digugat oleh negara atas kepemilikan tanahnya meka badan hukum/orang tersebut yang harus melakukan pembuktian dengan mencari bukti-bukti yang memperkuat kepemilikan tanahnya. Dan apabila tidak bisa melakukan pembuktian maka

4.      Menurut Prof. Boedi Harsono, domein verklaring sesungguhnya hanya memperkosa hak-hak rakyat Hindia Belanda saat itu. Mengapa? Jelaskan!
 Jawab
Menurut saya,karena dalam tafsiran Pemerintah Hindia Belanda tanah-tanah yang dipunyai rakyat dengan hak milik adat dan tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat adalah tanah domein negara. Sehingga  azas domein sebagai dasar hukum untuk Pemerintah Hindia Belanda memberikan hak atas tanah kepada pihak lain selaku pemilik tanah.
5.      Jelaskan secara singkat mengenai dualisme hukum agraria sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria!
Jawab:
Menurut saya, sebelum berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia masinh menganut hukum adatnya sendiri, dan ketika belanda menduduki Indonesia mereka (belanda) memberlakukan hukum agrarian mereka, dan disinilah adanya “dualisme” mengenai Hak lama dalam arti hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA yang berlaku hukum agraria yang bersifat “dualisme”
1.       Hak atas tanah menurut Hukum Barat ( yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ BW), seperti: Eigendom, Erfpacht, Opstal, Hak Vruchtgebruik, Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen dll
2.      Hak atas tanah menurut hukum adat seperti: milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, Ganggam Bauntuik, Anggaduh, Bengkok, Lungguh, Pituwas dll

6.      Sebutkan dan Jelaskan hak-hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria!
Jawab:
·         hak milik: hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat dalam pasal 6 UUPA
·         hak guna usaha:hak untuk megusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam  jangka watu yang sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertaniaan,perikanan atau peternakan.
·         hak guna bangunan: hak untuk mendiriakn dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling  lama 30 tahun.
·         hak pakai: hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuanUndang-undang ini.
·         hak sewa: Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
·         hak membuka tanah & hak memungut hasil hutan : Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah
·         Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan: hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
·         Hak guna ruang angkasa: Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.






 
Modified by analisa saham from Blogger Templates, Bibir SEO Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code